PANTURA INFO, SUBANG – Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Subang berinisial JMA (44) ditahan di Lapas Kelas 2 Subang, Jumat (5/3/2021).
Penahanan ASN yang saat ini bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang ini terkait kasus SPPD Fiktif tahun 2017.
JMA resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang selama 20 hari kedepan.
Kejari Kabupaten Subang, Taliwondo, SH, MH mengatakan bahwa, penahanan tersangka JMA dimulai sejak tanggal 5-24 Maret 2021.
“JMA masuk Lapas pukul 10.00 WIB setelah menjalani penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Subang,” katanya.
Tersangka menurut Kejari diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD tahun 2017.
“Yang mana tersangka JMA saat itu kedudukannya menjabat selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bersama-sama dengan tersangka AM selaku pKUHP. una anggaran (PA) untuk membuat kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2017 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang yang tidak tertuang dalam hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Subang, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali,” ungkapnya.
Perbuatan fiktif tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 835 juta berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Jawa Barat Nomor sprin 950/PW10/5/2020 tanggal 20 Desember 2020 penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang nomor sprin 02/2.28/Fd.1/ 03/2021 tanggal 5 Maret 2021, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Lapas kelas IIA Subang berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang nomor sprin 02/m.2.28/fb.1/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Discussion about this post